Diduga Kuasai Aset Rp 1,4 Miliar, Eks Anggota DPRD Ternate Ditahan

Foto MS alias Munira (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Mantan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, MS alias Munira, resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara kepada Kejaksaan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026).

‎Setelah pelimpahan, Munira langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.

‎Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.

“Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Joice.

Perkara yang menjerat Munira berkaitan dengan dugaan penguasaan aset milik seorang perempuan bernama Astri H. Fabanyo dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Berdasarkan uraian perkara, kasus tersebut bermula pada 2022. Saat itu, Munira diduga mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu kamar dengan nada tinggi serta suara keras sambil meminta seluruh dokumen aset milik korban.

Korban yang disebut sedang dalam kondisi hamil kemudian merasa takut dan menyerahkan dokumen-dokumen aset miliknya kepada Munira.

Setelah dokumen dan aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka, korban disebut telah berupaya meminta agar seluruh harta atau aset miliknya dikembalikan.

Namun, berdasarkan uraian dalam surat perintah penahanan, aset tersebut diduga tidak dikembalikan.

Aset yang dipersoalkan disebut berasal dari usaha milik korban. Modal usaha tersebut bersumber dari kredit perbankan dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua korban serta kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) PNS milik korban.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Proses tersebut berlanjut hingga Munira ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, setelah tahap II dilaksanakan, perkara tersebut berada di tangan Kejari Ternate untuk memasuki tahapan penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Munira Sagaf disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kota Ternate tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penguasaan aset yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,4 miliar.

‎Kendati demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Munira masih harus dibuktikan dalam persidangan nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini