Gaji Dua Bulan PPPK Morotai Cair

Pencairan THR (Dok/istimewa)

MOROTAI – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pemerintah daerah akhirnya mencairkan gaji PPPK untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan pencairan gaji tersebut telah dilakukan sejak Kamis (20/8/2026).

Total anggaran yang direalisasikan untuk pembayaran gaji PPPK selama dua bulan tersebut mencapai sekitar Rp 6,6 miliar.

‎Menurut Marwan, pencairan ini menindaklanjuti penyampaian Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua saat menyampaikan kabar tersebut dari panggung upacara HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

‎Sebelumnya, pembayaran gaji PPPK sempat mengalami keterlambatan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

Marwan berharap setelah hak mereka dipenuhi, para pegawai PPPK dapat semakin meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik di masing-masing instansi.

“Harapan kami pegawai PPPK lebih tingkatkan lagi kerjanya di masing-masing instansi,” harap Marwan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).

Pencairan gaji tersebut disambut positif oleh sejumlah PPPK, baik tenaga kesehatan (nakes), guru maupun tenaga teknis. Mereka mengaku lega karena gaji yang menjadi kebutuhan utama akhirnya telah diterima.

‎Salah seorang tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Morotai mengaku bersyukur setelah mengetahui gajinya telah masuk.

“Terima kasih Pak Bupati dan Kadis Keuangan. Yang pasti gaji cair kami selalu senyum dan bersyukur,” ucapnya saat ditemui di salah satu lokasi bank.

Dengan telah dicairkannya gaji Juli dan Agustus, para PPPK di Morotai kini dapat kembali memenuhi kebutuhan keluarga setelah sebelumnya menunggu pembayaran hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini