Polairud Polda Maluku Utara Tangani 15 Kasus Sepanjang 2025, Bom Ikan Naik Tajam
SOFIFI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mencatat penanganan 15 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kasus penangkapan ikan menggunakan bom (destructive fishing) mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arnanda, mengungkapkan, dari total 15 perkara yang ditangani, terdiri dari 6 kasus illegal fishing/destructive fishing, illegal fishing di luar jalur penangkapan, 1 kasus kehutanan, 1 kasus narkotika, serta 2 kasus tindak pidana ringan (miras).
“Untuk kasus bom ikan, pada tahun 2024 tercatat hanya 2 kasus dengan 2 pelaku, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 6 kasus dengan total 22 pelaku,” ujar Kompol Riki saat di konfimasi, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, seluruh 6 kasus bom ikan telah dilakukan penindakan. Dari total perkara yang ditangani, 6 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tahap II, 2 kasus tahap I, serta 2 kasus telah diputus melalui sidang di Pengadilan Negeri Ternate dan Bobong.
Selama proses penegakan hukum, Polairud Polda Malut turut menyita 56 barang bukti, di antaranya bom rakitan dalam botol, perahu dan longboat, mesin tempel, kompresor, tabung gas, alat selam, hingga puluhan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku dan merusak ekosistem laut,” tegasnya.
Riki menyebutkan, wilayah perairan yang tergolong rawan praktik bom ikan meliputi Perairan Halmahera Selatan, Perairan Loloda (perbatasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat), serta Perairan Pulau Taliabu.
Sebagai upaya pencegahan, Ditpolairud Polda Malut melakukan langkah preemtif dan preventif, mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada nelayan, patroli rutin di perairan rawan, hingga patroli dialogis dan penguatan pos pengawasan pesisir. Selain itu, Polairud juga menggandeng masyarakat melalui program kemitraan dan pelibatan nelayan sebagai sumber informasi.
“Penindakan terhadap bom ikan adalah komitmen kami. Ini kejahatan serius yang merusak laut dan mengancam masa depan perikanan,” katanya.
Di akhir, Polairud mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.
“Laut adalah tabungan kita. Nyawa lebih berharga dari sekantong ikan. Jaga laut demi masa depan anak cucu kita,” tutupnya.






Tinggalkan Balasan