Jelang Nataru 2026, Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkrah

Kejari Ternate musnakan ratusan barang bukti (Foto/istimewa)

TERNATE – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (16/12/2025).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujar Syamsidar.

Ia menjelaskan, total perkara yang ditangani sebanyak 32 perkara, terdiri atas 11 perkara penyalahgunaan narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum lainnya.
‎Untuk perkara narkotika, terdiri dari 7 perkara ganja dan 4 perkara sabu.

Sementara tindak pidana umum meliputi pencabulan, pencurian, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencemaran nama baik, perzinahan, aborsi, penipuan, kekerasan bersama terhadap orang atau barang, perkara BBM, serta perkara perikanan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 3.199,4261 gram atau sekitar 3,1 kilogram, sabu seberat 33,2447 gram, serta satu unit telepon genggam.

Syamsidar menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya taat hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini