7 Warga Binaan Rutan Ternate Dapat Remisi Khusus Jelang Nataru
TERNATE – Sebanyak tujuh warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate memperoleh Remisi Khusus (RK) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S. Tilaar, membenarkan pemberian remisi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Menurut Abdu, pemberian Remisi Khusus Natal 2025 dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait pelaksanaan remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus Hari Raya Natal bagi narapidana dan anak binaan.
“Jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Ternate saat ini sebanyak 209 orang, terdiri dari 80 orang tahanan dan 129 orang narapidana,” ujar Abdu.
Dari jumlah tersebut, kata Abdu, warga binaan non-Muslim berjumlah 16 orang. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal.
“Sementara sembilan orang lainnya tidak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Abdu menambahkan, sembilan warga binaan yang tidak memperoleh remisi tersebut disebabkan delapan orang masih berstatus sebagai tahanan, sementara satu orang lainnya tengah menjalani pidana denda.
“Jadi sembilan orang itu, satu karena menjalani denda dan delapan lainnya masih berstatus tahanan,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan