Kejari Ternate Resmi Pasang Papan Nama Rupbasan Kelas I Ternate

Papan nama Rupbasan Kelas I Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi memasang papan nama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ternate, beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kamis (18/12/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan pemasangan papan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 399 Tahun 2025 tentang Kejaksaan Negeri sebagai Pengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

“Dengan dasar aturan tersebut, Rupbasan Kelas II Ternate secara resmi berada di bawah Kejaksaan Negeri Ternate sebagai Kejaksaan Negeri Pengelola dengan nama Rupbasan Kelas I Ternate,” ujar Aan.

Ia menjelaskan, pemasangan plang papan nama kantor Rupbasan Kelas I Ternate dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIT di lokasi kantor Rupbasan yang berada di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

“Pemasangan plang papan nama kantor ini sesuai dengan surat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI terkait petunjuk pemasangan plang papan nama kantor Rupbasan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Menurut Aan, pemasangan papan nama ini juga bertujuan sebagai sarana sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat luas, termasuk aparat penegak hukum lainnya, bahwa pengelolaan Rupbasan Kelas I Ternate kini secara resmi berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia.

“Secara khusus, Rupbasan Kelas I Ternate berada di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Ternate,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini