Polisi Periksa DPMPTSP Halmahera Barat Terkait 66 Izin Galian C

Kantor Mapolres Halmahera Barat (Foto/istimewa)

HALBAR – Kepolisian Resor Halmahera Barat memperketat penyelidikan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C dengan memeriksa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Barat.

Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukan 66 izin galian C yang diduga bermasalah secara administrasi dan fiskal.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, menegaskan pemeriksaan ini bertujuan membongkar proses penerbitan izin yang dinilai tidak sinkron dengan sistem perizinan pemerintah provinsi maupun pencatatan penerimaan daerah.

“Penyidik akan mendalami seluruh mekanisme penerbitan izin, termasuk kewenangan yang digunakan dan kewajiban setoran ke kas daerah. Semua akan diperiksa secara menyeluruh,” tegas Teguh saat di konfirmasi, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, 66 izin galian C tersebut tercatat dalam aplikasi perizinan, namun tidak terdaftar dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi dan tidak tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya celah dalam tata kelola perizinan yang berpotensi menyebabkan PAD tidak tertagih.

Polisi menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah jika terbukti ada kewajiban pajak dan retribusi yang tidak disetor.

Kapolres menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, namun tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana.

“Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Saat ini, Polres Halbar masih mengumpulkan dokumen, data perizinan, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan terhadap DPMPTSP menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan kebocoran PAD dari sektor galian C di Kabupaten Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini