Polisi Selidiki 66 Izin Galian C, Dugaan Kebocoran PAD di Halmahera Barat

Kantor Mapolres Halmahera Barat (Foto/istimewa)

HALBAR – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C di Kabupaten Halmahera Barat mulai menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Sebanyak 66 izin galian C yang diterbitkan di tingkat kabupaten kini diselidiki, menyusul temuan audit perizinan yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas pertambangan dan pemasukan ke kas daerah.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam tata kelola perizinan dan kewajiban setoran pendapatan daerah dari sektor tersebut.

‎“Temuan audit ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Kami fokus menelusuri alur perizinan, aktivitas pertambangan, serta kewajiban pembayaran pajak dan retribusi ke daerah,” tegas Teguh saat di konfirmasi, Senin (9/2/2026).

Dari pendalaman awal, polisi menemukan indikasi aktivitas pertambangan galian C tetap berjalan, namun kontribusi PAD tidak tercatat secara maksimal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam mekanisme perizinan maupun pengawasan penerimaan daerah.

‎“Kami sedang mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada potensi kerugian daerah,” ujarnya.

‎Polres Halmahera Barat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis, serta auditor negara guna memastikan validitas data perizinan dan potensi kebocoran pendapatan.

Selain menelusuri dokumen administrasi, polisi juga akan melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di lapangan untuk memastikan kegiatan galian C berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

‎“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena sektor galian C merupakan salah satu sumber PAD yang penting bagi daerah. Dugaan kebocoran pendapatan dari puluhan izin tambang tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini