Siltap 10 Bulan Belum Dibayar, Pemdes Halut Desak Pemkab Bertindak
HALUT – Pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara segera membayar penghasilan tetap (siltap) aparat desa yang hingga kini masih tertunggak selama kurang lebih 10 bulan.
Berdasarkan informasi dari pemerintah desa, siltap tahun 2024 belum dibayarkan selama sembilan bulan, sementara pada tahun 2025 masih terdapat tunggakan satu bulan. Memasuki tahun 2026, pembayaran bulan Januari telah masuk ke rekening desa,namun siltap bulan Februari belum direalisasikan.
Besaran siltap yang belum dibayarkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp 3 juta, Rp 2 juta, Rp 1,5 juta hingga Rp 250 ribu per bulan, tergantung jabatan aparat desa.
Salah satu perwakilan pemerintah desa, Narto, mengatakan keterlambatan pembayaran tersebut sangat berdampak pada kondisi ekonomi aparat desa dan keluarga mereka.
“Kami hanya berharap pemerintah daerah segera membayar gaji yang menjadi hak kami. Banyak kebutuhan keluarga yang bergantung pada siltap, termasuk biaya kuliah anak,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, aparat desa berharap Bupati Halmahera Utara segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan tersebut agar roda pemerintahan desa dapat berjalan normal.
“Kami berharap Bupati Halmahera Utara dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran siltap ini, sehingga aktivitas pemerintahan desa tidak terganggu,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan