Residivis Kabur Lapas Tobelo Dibekuk Tim Gabungan
HALUT – Pelarian narapidana Alfitra Jabar alias Boboho (22 tahun) akhirnya berakhir. Residivis kasus pencurian dan pengeroyokan itu dibekuk tim gabungan saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Desa Mahia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (8/2/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Utara Unit Resmob bersama tim gabungan Kodim 1508/Tobelo, Lapas Kelas II Tobelo, dan KPLP Tobelo setelah menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah tersebut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 10.00 WIT setelah tim memperoleh informasi pelaku berada di sekitar Desa Tanjung Niara.
“Tim kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan pelaku bersembunyi di rumah kosong,”kata Erlichson saat di konfirmasi.
Sekitar pukul 11.30 WIT, tim gabungan langsung mengepung lokasi persembunyian dan menangkap pelaku. Setelah diamankan, pelaku dibawa kembali ke Lapas Kelas II Tobelo pada pukul 15.20 WIT.
Diketahui, Boboho melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Tobelo pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIT, saat kondisi di sekitar lapas sedang sepi. Petugas lapas bersama aparat kepolisian dan TNI langsung melakukan pencarian intensif hingga pelaku berhasil ditemukan.
Boboho merupakan narapidana kasus pencurian yang juga tercatat sebagai residivis. Ia bahkan berulang kali mencoba kabur dari tahanan, termasuk dari sel Polres Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Utara, sebelum akhirnya kembali ditangkap dan dipenjara.
”Kami menegaskan, pelarian narapidana tersebut menjadi perhatian serius aparat, dan pengamanan di lapas akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang,”tandasnya.












Tinggalkan Balasan