Kejati Bidik Eks Ketua KONI dan Wawali Ternate Usai Lebaran
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui tim penyelidik bidang tindak pidana khusus menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, serta Ketua Pertina Maluku Utara, Nasri Abubakar, usai libur Lebaran.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2024.
Nasri Abubakar yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Ternate akan dimintai keterangan bersama sejumlah pihak lain guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menyampaikan, seluruh agenda pemeriksaan akan kembali berjalan setelah masa cuti bersama berakhir.
“Agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan di bidang tindak pidana khusus dijadwalkan setelah libur bersama,” ujar Matheos, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, dana hibah sebesar Rp 12.000.000.000 disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara. Penyaluran tersebut mengacu pada dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diterbitkan pada 29 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.
Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2025, ditemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 553.200.000.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, sedikitnya 14 item belanja dinilai tidak memiliki dokumen lengkap bahkan tidak dapat diyakini keabsahannya.
Beberapa di antaranya meliputi belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, serta jasa servis kendaraan Rp 10 juta.
Selain itu, terdapat pula biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, belanja perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta.
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media hingga konsumsi kegiatan juga masuk dalam daftar temuan karena dinilai memiliki bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Kejati Maluku Utara saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Djasman Abubakar, Nasri Abubakar, dan pihak terkait lainnya dilakukan untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga di daerah.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya anggaran yang diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.










Tinggalkan Balasan