Anggota Brimob Malut Diduga Aniaya Istri Hingga Kritis, Keluarga Desak Proses Hukum Tanpa Kompromi
TERNATE – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial R (37 tahun) diduga menganiaya istrinya, P (36 tahun), hingga kritis dan harus menjalani operasi darurat di RSUD Chasan Boesoirie, Senin (23/3/2026).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di rumah korban di Kelurahan Toboleu. Ibu korban, Tomijan Yasim, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, putrinya sempat mengirim pesan WhatsApp dan menelepon dalam kondisi lemah meminta pertolongan.
“Dia bilang sudah tidak berdaya dan minta saya datang lihat dia,” ujar Tomijan dengan suara bergetar.
Saat keluarga tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan – terbaring lemas dengan pendarahan dari hidung, telinga, dan luka di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie untuk penanganan intensif.
Tim medis menyatakan korban mengalami pendarahan serius di bagian kepala akibat benturan keras, sehingga harus menjalani operasi darurat selama kurang lebih lima jam.
Lebih mengejutkan, Tomijan menyebut kekerasan yang dialami anaknya bukanlah yang pertama. Sejak menikah pada November 2025, korban diduga kerap menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku. Bahkan, sepekan sebelumnya, korban mengalami luka robek di kaki usai diduga dianiaya di tempat tugas pelaku di Bacan.
“Ini bukan kejadian pertama. Anak saya sudah sering disiksa,” tegasnya.
Pihak keluarga kini mendesak Kapolda Maluku Utara dan jajaran Brimob agar bertindak tegas tanpa kompromi. Mereka menolak segala bentuk mediasi yang dinilai berpotensi menutup kasus tersebut.
“Kami tidak mau damai. Proses hukum harus jalan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” cetus Tomijan.
Sementara itu, PS Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Malut, Kompol Wahidin, mengonfirmasi pihaknya telah mengetahui insiden tersebut. Ia menegaskan, institusi tidak akan melindungi pelaku jika terbukti bersalah.
“Oknum anggota tetap diproses sesuai aturan. Kami menunggu laporan resmi dari pihak keluarga agar proses hukum berjalan,” ujarnya saat mendampingi korban di rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif pascaoperasi.
Kasus ini memicu sorotan publik dan kembali mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terlebih yang berasal dari institusi penegak hukum sendiri.











Tinggalkan Balasan