Desak Pecat Bripka RD, Ketua GMKI Ternate Kecam Brutal KDRT Oknum Brimob
TERNATE – Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate Suprio Datang mengecam keras dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka RD, terhadap istrinya hingga kritis dan harus menjalani operasi darurat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Senin (23/3/2026).
Suprio menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melainkan bentuk pengkhianatan serius terhadap sumpah profesi kepolisian. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga menjadi pelaku kekerasan di lingkup rumah tangganya sendiri.
“Ini bukan KDRT biasa. Ini tindakan biadab yang mencoreng institusi Polri dan menunjukkan kegagalan serius dalam pengawasan internal,” tegas Suprio, Selasa (24/3/2026).
Menurut Suprio, kasus ini mencerminkan adanya persoalan sistemik di tubuh kepolisian, khususnya dalam pengawasan anggota di lingkungan Satuan Brimob Polda Maluku Utara.
Mereka menilai kultur impunitas masih menjadi ancaman nyata yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, untuk segera mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku secara tidak hormat tanpa kompromi ataupun mediasi.
“Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai aparat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Suprio juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi oleh publik, lembaga independen, hingga Komnas HAM. Mereka menilai, lambannya penanganan kasus seperti ini hanya akan memperkuat persepsi adanya “dua wajah hukum” di Indonesia.
Dalam aspek hukum, Suprio menegaskan pelaku harus dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya pidana umum, pelaku juga dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri serta aturan internal yang mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam kehidupan pribadi.
Suprio juga mendesak agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh, mulai dari perawatan medis, pemulihan psikologis, hingga jaminan ekonomi. Mereka menolak segala bentuk mediasi yang berpotensi merugikan korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Ternate. Korban, seorang perempuan berinisial P (36 tahun), diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, anggota Brimob berinisial Bripka RD (37 tahun), hingga mengalami luka berat.
Sebelum kejadian, korban sempat menghubungi ibunya dalam kondisi lemah melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon untuk meminta pertolongan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif pasca operasi di RSUD Chasan Boesoirie.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan membuka kemungkinan menggerakkan aksi massa jika ditemukan adanya upaya menghambat proses hukum.
“Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal keadilan, kemanusiaan, dan masa depan penegakan hukum di Maluku Utara. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan, apalagi jika pelaku adalah aparat itu sendiri,” tutupnya.











Tinggalkan Balasan