Oknum Brimob Diduga Aniaya Istri hingga Kritis di Ternate, Praktisi Hukum: Harus Dihukum Tegas
TERNATE – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara menggegerkan publik. Seorang anggota Brimob berinisial Bripka RD (37 tahun) diduga menganiaya istrinya hingga kritis dan harus menjalani operasi darurat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate. Korban, perempuan berinisial P (36 tahun), mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Sebelum kejadian, korban sempat menghubungi ibunya dalam kondisi lemah melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon untuk meminta pertolongan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif pasca operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum perempuan asal Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis yang juga merupakan ibu Bhayangkari Brimob.
Ia menegaskan, KDRT merupakan tindak kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika sampai mengancam nyawa korban.
”KDRT adalah kejahatan. Tidak ada alasan pembenaran, apalagi jika sampai mengancam nyawa korban,” tegas Wahyuningsih, Rabu (25/3/2026).
Ia juga menekankan, proses hukum terhadap anggota Brimob harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.
Menurutnya, setiap anggota yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Wahyuningsih menjelaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa tindakan disiplin internal seperti mutasi atau sidang kode etik, tetapi juga dapat berujung pada pemecatan serta proses pidana di luar institusi kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran serius bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya di Maluku Utara, agar mampu mengendalikan emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.











Tinggalkan Balasan