Oknum Brimob Polda Maluku Utara  Aniaya Istri, Kini Jadi Tersangka

Pemeriksaan oknum Brimob terduga pelaku KDR saat di periksa (Foto/istimewa)

SOFIFI – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, akhirnya menemui titik terang. Polda Maluku Utara bergerak cepat dan tanpa kompromi menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, termasuk jika dilakukan oleh aparat sendiri.Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026.

‎Korban berinisial PW diduga menjadi sasaran penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri yang merupakan anggota Polri aktif.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan memastikan korban segera mendapatkan perawatan medis,” tegas Wahyu, Rabu (25/3/2026).

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Kondisi ini memicu kemarahan publik atas tindakan tidak manusiawi tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim dari Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, melalui gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti kuat serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan penganiayaan berat.

“Ini bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas tanpa pengecualian,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, penyidik kini juga membongkar dugaan kekerasan lain terhadap anak korban. Permintaan Visum et Repertum tambahan telah diajukan untuk memperkuat pembuktian dan membuka kemungkinan jeratan pasal berlapis.

Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Polda Maluku Utara memastikan proses hukum akan berjalan keras, transparan, dan tanpa intervensi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan serius. Kami pastikan pelaku diproses hingga tuntas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini