Poengky Indarti: Oknum Brimob Pelaku KDRT Harus Dipecat dan Dihukum Berat

Poengky Indarti (Foto/istimewa)

TERNATE – Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, melontarkan kritik keras terhadap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripka RD (37 tahun) bertugas di Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku Utara terhadap istrinya hingga kritis.

Menurut Poengky, KDRT bukan sekadar persoalan internal rumah tangga, melainkan kejahatan serius yang berpotensi berulang jika tidak ditindak tegas.

Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri justru menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum.

“Ini kejahatan serius. Kalau dibiarkan, pasti akan berulang dan bisa lebih fatal. Hari ini istri yang jadi korban, besok bisa saja anaknya,” tegas Poengky.

Ia menekankan bahwa pelaku harus diproses secara pidana di peradilan umum, bukan hanya dijatuhi sanksi disiplin atau etik ringan. Apalagi, dugaan penganiayaan dilakukan dalam kondisi mabuk dan disebut telah berulang kali terjadi.

‎“Kalau dilakukan dalam keadaan mabuk dan berulang, itu jelas harus jadi pemberat hukuman. Pelaku harus dihukum maksimal, tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Lebih jauh, Poengky menilai pelaku sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.Ia mendesak agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik berat berupa pemecatan.

“Orang yang kejam terhadap istri sendiri, apalagi sampai kritis, tidak pantas dipertahankan. Harus dipecat,” tegasnya.

Poengky juga mengingatkan pimpinan Polri agar tidak melindungi anggota yang melakukan kekerasan. Menurutnya, sikap tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

“Jangan ada perlindungan. Kalau dibiarkan, ini merusak nama baik Polri dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Kasus ini pun menuai sorotan luas publik, yang mendesak penegakan hukum secara transparan dan hukuman berat bagi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini