Kejari Pulau Morotai Pulihkan Rp 261 Juta Uang Negara, Tersangka Korupsi BUMDes Ditahan

Kantor Kejari Pulau Morotai (Dok/istimewa)

MOROTAI – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai terus mengusut dan menuntaskan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.

Selain berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Dana Desa, Kejari Pulau Morotai juga telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran desa.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mengawal pengelolaan anggaran desa dan menindak tegas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara,” tegas Kristanto saat di konfirmasi Kierahapost.com, Senin (20/9/2026).

Dalam perkara Dana Desa kata Kristanto, kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari dua orang terpidana.Total uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai kurang lebih Rp 261 juta, yang terdiri dari pengembalian sebesar Rp 246 juta dan Rp 15 juta.

“Dari perkara Dana Desa, kami telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari dua orang terpidana dengan total kurang lebih Rp 261 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kejari Pulau Morotai juga terus memproses perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Setelah proses Tahap II dilaksanakan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah diserahkan bersama barang bukti dalam Tahap II dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum,” kata Kristanto.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Kristanto menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran desa agar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini