Kejari Ternate Kejar Tunggakan PBB-P2, BPPRD Ajukan Bantuan Hukum

Dok istimewa

TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai memperkuat langkah hukum dalam membantu Pemerintah Kota Ternate menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah tersebut dibahas dalam Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi yang diajukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate, Kamis (17/9/2026) kemarin.

Ekspose berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejari Ternate dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H.

Turut hadir Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar, S.Pi., M.Si., Kepala Seksi Datun Heppies Maykel H. Notanubun, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Nanda Kurniawan, S.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran BPPRD Kota Ternate.

Permohonan tersebut diajukan melalui Surat Nomor 900.1.13/907/IX/2026 tertanggal 15 September 2026, sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam ekspose, BPPRD memaparkan kondisi penerimaan pajak daerah yang masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu yang menjadi perhatian adalah piutang PBB-P2 yang belum tertagih secara optimal.

BPPRD sebelumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari mengirimkan surat imbauan, melakukan pemanggilan resmi hingga membuka ruang negosiasi langsung dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya mampu memulihkan piutang pajak yang telah melewati jatuh tempo.

Karena itu, BPPRD meminta bantuan hukum kepada JPN Kejari Ternate untuk memperkuat proses penagihan melalui pendekatan hukum keperdataan.

Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menegaskan, bantuan hukum tersebut harus diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan PBB-P2 sekaligus memastikan setiap tindakan penagihan tetap sesuai ketentuan.

“Dengan adanya bantuan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan potensi riil Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ternate sesuai target yang ditetapkan, serta memastikan batasan waktu atau aturan penagihan pajak yang berlaku,” ujar SyamsidarSenin (21/9/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Ternate, Heppies Maykel H. Notanubun, menekankan pentingnya memastikan data piutang yang akan ditindaklanjuti benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Data piutang harus disesuaikan dengan ketetapan dan tenggang waktu pembayaran pajak daerah yang berlaku,” kata Heppies.

Ia menyebut, aspek waktu pembayaran menjadi salah satu hal yang perlu dicermati sebelum langkah hukum dilakukan terhadap wajib pajak.

Di sisi lain, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Nanda Kurniawan, menyoroti persoalan faktual yang dihadapi BPPRD dalam melakukan penagihan di lapangan.

Menurutnya, berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan perlu dievaluasi untuk mengetahui penyebab piutang tersebut belum terselesaikan.

“Kendala faktual di lapangan pasca-upaya persuasif perlu dianalisis secara komprehensif. Kita perlu membedah anatomi piutang tersebut agar dapat merumuskan cara bertindak yang tepat dan presisi,” jelas Nanda.

Melalui bantuan hukum non-litigasi ini, Tim JPN Kejari Ternate akan memberikan pendampingan dalam upaya penagihan, termasuk fasilitasi penyelesaian persoalan dan negosiasi dengan wajib pajak sesuai koridor hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.

Kejari Ternate bersama BPPRD juga akan memastikan setiap proses penagihan dilakukan berdasarkan data yang valid serta memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur pajak daerah.

Dengan masuknya JPN dalam proses pendampingan, persoalan tunggakan PBB-P2 kini mendapat perhatian lebih serius dari sisi hukum, terutama dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini