Gerai Izin Rumpon Dibuka di Saria, Nelayan Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Kierahapost.com Riski Samsudin
Penyuluh Perikanan BP3 Ambon di Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dok/istimewa)

HALBAR – Penyuluh Perikanan BP3 Ambon di Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara terkait pelaksanaan gerai pelayanan pembuatan izin rumpon bagi nelayan.

Kegiatan tersebut akan dipusatkan di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, selama dua hari, yakni pada 1- 2 Oktober 2026.

Penyuluh Perikanan BP3 Ambon Kabupaten Halmahera Barat, Feriyanti, mengatakan gerai tersebut menjadi kesempatan bagi nelayan, khususnya nelayan pajeko yang menggunakan rumpon, untuk mengurus legalitas rumpon yang mereka miliki.

“Harapan ke depan, semoga dengan adanya gerai ini nelayan pajeko yang memiliki rumpon dapat memiliki izin secara legal,” kata Feriyanti, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, nelayan di Desa Saria diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan baik. Legalitas rumpon dinilai penting agar keberadaan dan pemanfaatannya memiliki dasar perizinan yang jelas serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Feriyanti juga menyampaikan bahwa nelayan yang hendak mengurus izin rumpon harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

“Penyuluh perikanan juga menyampaikan untuk mendapatkan izin rumpon, nelayan harus menyiapkan dokumen kapal sebagai berikut,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas DPMPTSP, untuk nelayan kecil atas nama koperasi atau badan hukum.
2. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data dan informasi.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha.
5. SIUP dan SIPI untuk kapal berukuran 6 sampai 30 GT.
6. TDKP/EBKP NK untuk nelayan kecil minimal 10 unit atau EBKP kapal berukuran 6 sampai 30 GT.
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
8. Surat keterangan dari KSOP bahwa lokasi rumpon tidak berada di jalur pelayaran umum.
9. Gambaran umum rumpon dan rencana pemanfaatannya.
10. Rekomendasi atau pertimbangan teknis dari DKP Provinsi Maluku Utara.
11. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, apabila ukuran kapal di atas 10 GT atau akumulasi GT kapal terbesar di atas 10 GT.

Dengan dibukanya gerai pelayanan tersebut, nelayan di Saria diharapkan tidak melewatkan kesempatan untuk mengurus dokumen perizinan rumpon secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluh Perikanan BP3 Ambon juga mendorong nelayan untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan sebelum mengikuti pelayanan, sehingga proses pengurusan izin dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini