Polres Halut Ungkap Curanmor, 44 Motor dan 33 HP Diamankan
HALUT – Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicson Pasaribu, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus pencurian, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan telepon seluler. Total terdapat 44 unit sepeda motor dan 33 unit handphone yang berhasil diamankan dari hasil penyelidikan.
Kapolres Halmahera Utara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
“Dalam pengungkapan ini terdapat beberapa perkara, termasuk curat, curas, curanmor dan tindak pidana pertambangan ilegal,” kata Erlicson dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah berlangsung sejak sekitar 2023 hingga 2026.
Sejumlah tersangka diketahui melakukan pencurian kendaraan dengan modus mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah. Kendaraan kemudian dirusak bagian kunci stangnya atau kabel kontaknya sebelum dibawa kabur.
Polisi juga mengungkap modus pencurian handphone. Pelaku diduga menyasar rumah warga yang pintu atau jendelanya tidak terkunci. Jika terkunci, pelaku diduga membuka secara paksa sebelum mengambil barang berharga, terutama telepon seluler.
Salah satu tersangka, Moh. Ali alias Ali, diduga berperan menerima kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen untuk kemudian dijual kembali. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor yang memiliki dokumen serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen.
Sementara tersangka lainnya, Yohanis Mangeteke alias Rival, diamankan bersama enam unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor dari tersangka Wiliam Bengkulu alias Bangkok alias Wili.
Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sodomo Latani mengatakan, saat ini terdapat empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari empat DPO tersebut, satu orang diketahui melarikan diri ke Papua, satu orang ke Ternate, satu orang masih dalam proses pendalaman keberadaannya, dan satu orang diketahui berada di wilayah Halmahera Timur,” jelas Sodomo.
Polisi juga masih menelusuri sekitar 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Menurut penyidik, jaringan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terdapat dugaan distribusi kendaraan hasil tindak pidana dari wilayah Halmahera Utara ke Halmahera Timur hingga wilayah Loloda.
Para tersangka dalam perkara pencurian tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain kasus pencurian, Polres Halmahera Utara juga mengungkap dugaan tindak pidana menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral tanpa izin.
Perkara tersebut terjadi di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada 6 September 2026. Polisi menetapkan NW alias Jodi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batang mineral perak dengan berat masing-masing 152 gram dan 172 gram, bongkahan batuan mineral, peralatan pengolahan mineral, timbangan emas, pompa, kompresor, bahan pendukung pengolahan mineral serta satu unit sepeda motor.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik untuk mendalami asal-usul mineral, transaksi, komunikasi





Tinggalkan Balasan