Sepanjang 2026, 408 Kasus Masuk Polres Halut, Kekerasan Mendominasi
HALUT – Angka kriminalitas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, terbilang tinggi. Sepanjang periode 1 Januari hingga 22 September 2026, Polres Halmahera Utara mencatat sedikitnya 408 kasus yang ditangani.
Dari total tersebut, sebanyak 313 kasus atau 77 persen telah berhasil diselesaikan. Sementara sisanya masih dalam proses penanganan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengungkapkan, ratusan kasus tersebut terdiri dari sejumlah jenis tindak pidana yang ditangani jajaran kepolisian.
“Periode 1 Januari sampai 22 September 2026, jumlah kasus keseluruhan yang kami tangani sebanyak 408 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313 kasus atau sekitar 77 persen sudah diselesaikan,”kata Sudomo ,saat di konfirmsi,Selasa (6/10/2026).
Data yang yang di kantongi Kierahapost.com menyebutkan, kasus tersebut terdiri dari Tindak Pidana Umum sebanyak 200 kasus, dengan 160 kasus telah diselesaikan.
Kemudian Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 193 kasus, dengan 147 perkara telah diselesaikan.
Sedangkan Tindak Pidana Khusus tercatat sebanyak enam kasus dan baru dua kasus yang diselesaikan. Sementara perkara kontijensi/Tarkam/provokasi bernuansa SARA sebanyak sembilan kasus, dengan empat kasus telah diselesaikan.
Sudomo mengatakan, dari seluruh perkara yang ditangani, kasus kekerasan menjadi salah satu yang paling menonjol.
“Kalau melihat tren kasus, tindak pidana penganiayaan masih menjadi perkara paling banyak, kemudian disusul tindak pidana pengeroyokan,”ujar
Data Polres Halut mencatat, penganiayaan luka ringan maupun berat mencapai 89 kasus, menempati urutan pertama.
Angka tinggi juga terlihat pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polisi mencatat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan, 47 kasus persetubuhan terhadap anak, serta 44 kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara kasus KDRT mencapai 23 kasus, penipuan dan penggelapan sebanyak 15 kasus, serta tindak pidana C3 yang meliputi curat, curas dan curanmor sebanyak 10 kasus.
Selain itu, polisi menangani delapan kasus kontijensi/Tarkam, delapan kasus pencabulan terhadap anak, tiga kasus perkosaan terhadap orang dewasa dan dua kasus pencabulan terhadap orang dewasa.
Kasus lainnya yakni pengancaman satu kasus, perzinahan satu kasus, lalai yang mengakibatkan luka satu kasus, pemalsuan surat satu kasus, pengrusakan dua kasus serta ketertiban umum satu kasus.
“Kami terus melakukan penanganan terhadap seluruh laporan yang masuk. Penyelesaian perkara menjadi bagian penting dalam memberikankepastian hukum kepada masyarakat,”tegasnya.
Tingginya angka penganiayaan dan pengeroyokan menjadi catatan serius bagi kondisi keamanan di Halmahera Utara. Dalam kurun waktu kurang dari sembilan bulan, dua jenis perkara tersebut saja telah mencapai 169 kasus.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan masih menjadi pekerjaan besar yang harus ditangani secara serius, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Polres Halut sendiri terus didorong untuk mempercepat penyelesaian perkara yang masih berjalan sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar angka kriminalitas, terutama kekerasan terhadap perempuan, anak, penganiayaan dan pengeroyokan, tidak terus meningkat.






Tinggalkan Balasan