Aliong Mus Kembali Diperiksa Kejati, Tangan Tak Diborgol saat Turun dari Mobil Tahanan

Aliong Mus Kembali Diperiksa Kejati, Tangan Tak Diborgol (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.

Aliong Mus yang telah berstatus tersangka tiba di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIT menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Kedatangannya menjadi perhatian saat ia turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan, tetapi kedua tangannya terlihat tidak diborgol.

Berdasarkan pantauan Kierahapost.com, Aliong dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan Pidsus. Saat turun dari mobil tahanan, ia sempat mengangkat tangan sebelum berjalan masuk ke kantor Kejati Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemandangan tersebut menjadi sorotan di tengah proses hukum yang menjerat mantan kepala daerah itu dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan kembali terhadap Aliong Mus.

“Iya benar, hari ini penyidik memeriksa kembali Aliong Mus,” kata Matheos.

Pemeriksaan tersebut dilakukan saat penyidik terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 17,5 miliar.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.908.122.333 dari Aliong Mus. Namun, pengembalian tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung ISDA yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Dalam dakwaan jaksa pada perkara yang sama, nama Aliong Mus turut disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana proyek dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, tiga orang lainnya telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Mereka adalah Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu; serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Kembali diperiksanya Aliong Mus menandai berlanjutnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek ISDA. Publik kini menanti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kelengkapan berkas dan langkah hukum selanjutnya dari Kejati Maluku Utara.

Meski telah berstatus tersangka, Aliong Mus tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini