Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi, Semua Kasus Akan Dikawal

Kepala Kejaksaa Tinggi Maluku Utara Sufari (IN/Kierahapost)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara. Sebagai pejabat baru di lingkungan kejaksaan setempat.

‎Jenderal bintang dua itu menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan media dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

‎“Sebagai pejabat baru di sini, tentu sama-sama ingin membangun pemerintahan di provinsi ini sesuai dengan fungsi masing-masing. Tujuannya sama, ingin memakmurkan masyarakat dan bangsa,” ujar Sufari di Ternate, Senin (27/10/2025).

‎Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang tidak bisa ditoleransi lagi. Karena itu, ia menegaskan Kejati Maluku Utara akan menindak tegas setiap praktik korupsi yang ditemukan di daerah.

‎“Persoalan korupsi ini tidak bisa ditolerir lagi. Kita harus betul-betul kawal bersama dan tegakkan bersama. Tidak perlu diragukan lagi komitmen kami, karena korupsi adalah musuh bangsa,” tegasnya.

‎Terkait sejumlah tunggakan kasus korupsi di wilayah Maluku Utara, Sufari menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh berkas perkara yang ada dan memastikan setiap kasus ditangani sesuai prosedur hukum.

‎‎“Semua akan kami pelajari dan kaji. Kalau memang bisa dan harus dilanjutkan, ya harus dilanjutkan. Tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan. Semua harus sesuai aturan main, alat bukti, dan proses pembuktian demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.

‎‎Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara untuk menjaga integritas dan bekerja profesional dalam menjalankan amanah penegakan hukum.

‎“Mari kita berkolaborasi, bekerja sama dengan baik, jaga amanah dan integritas. Harapan masyarakat harus kita wujudkan -keadilan itu harus dirasakan bersama, dari bawah sampai ke atas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini