Usai Diperiksa Kejati, Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Capai Rp 4,7 Miliar
TERNATE – Usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2024–2029, Kuntu Daud, tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 4,7 miliar berdasarkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data tersebut tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI. Berdasarkan pengumuman LHKPN, Kuntu Daud menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 18 Maret 2025 dengan jenis laporan periodik tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Malut periode 2019-2024 itu terdiri dari: Tanah dan bangunan senilai total Rp 2.300.000.000, meliputi:
Tanah dan bangunan seluas 258 m²/136 m² di Kota Ternate, hasil sendiri senilai Rp 850 juta.Tanah dan bangunan seluas 467 m²/464 m² di Kota Ternate, hasil sendiri senilai Rp 1,45 miliar.
Alat transportasi dan mesin senilai total Rp 240 juta, terdiri atas: Motor Yamaha SE 88 tahun 2015, hasil sendiri Rp 15 juta.Motor Yamaha 2DP Non ABS tahun 2016, hasil sendiri Rp 25 juta.
Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD tahun 2019, hasil sendiri Rp 200 juta.Kas dan setara kas sebesar Rp 2.249.069.930.
Dalam laporan LHKPN itu, Kuntu Daud tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun utang. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 4.789.069.930.
Kuntu Daud kini menjadi sorotan publik setelah pada Selasa (29/10/2025) ia dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Maluku Utara.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pengelolaan tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Malut yang nilainya mencapai Rp 60 juta per bulan selama periode 2019–2024.








Tinggalkan Balasan