Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Segera Tahan Mantan Wagub M. Al Yasin Ali di Kasus Korupsi Mami dan Perjalanan Dinas

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/ kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di desak segera mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap tersangka M. Al Yasin Ali dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Desakan penahanan itu disampaikan Praktisi Hukum asal Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, saat dimintai tanggapan, Kamis (7/5/2026).

“Tersangka korupsi tidak boleh mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum. Makanya, upaya paksa berupa penahanan tersangka segera dilakukan, karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas Kejati Malut secara kelembagaan,” tegas Ahmad.

Menurut Ahmad, publik mempertanyakan alasan Kejati Malut belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka, padahal dalam sejumlah kasus korupsi lainnya, tersangka langsung ditahan usai ditetapkan.

‎“Kalau dalam perkara korupsi lain tersangkanya langsung ditahan, lalu kenapa dalam perkara ini yang bersangkutan belum juga ditahan. Ada apa dengan Kejati Maluku Utara? Apakah syarat formil, materiil, objektif dan subjektif penahanan belum terpenuhi atau ada alasan lain di luar itu?” tanyanya.

Ia juga menyoroti alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Ahmad meminta agar pemeriksaan kesehatan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila alasannya kondisi kesehatan, maka perlu dijelaskan apakah rumah sakit atau dokter yang memeriksa merupakan pihak yang ditunjuk Kejati Malut. Pemeriksaan kesehatan tersangka tentu penting untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi, namun prosesnya juga harus sesuai prosedur hukum acara pidana,” jelasnya.

Ahmad menambahkan, transparansi penanganan perkara penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, Kejati Malut harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap komitmen Kejati dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika, melainkan diwujudkan melalui tindakan tegas, proporsional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” katanya.

Ia menegaskan, upaya paksa berupa penahanan tidak boleh terhalang oleh kepentingan lain di luar kepentingan penegakan hukum.

“Upaya paksa berupa penahanan tersangka korupsi tidak boleh terhalangi oleh kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.

Ahmad juga menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip kewenangan yang diatur secara jelas dan ketat.

“Prinsip lex scripta, lex certa dan lex stricta harus menjadi pedoman dalam penanganan perkara ini, sehingga seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Diketahui, anggaran makan minum dan operasional perjalanan dinas WKDH yang melekat di Setda Provinsi Maluku Utara tahun 2022 mencapai Rp 13,8 miliar. Dari total anggaran tersebut, hasil audit BPK RI menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini