Kadisperindagkop Halbar Diduga “Main Janji”, Pedagang Ikan Gufasa Ancam Boikot Bayar Retribusi
HALBAR – Polemik penertiban pedagang di kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) kian memanas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Barat, Zefanya Murary, kini disorot pedagang karena diduga menyampaikan janji yang tak kunjung direalisasikan.
Pernyataan Zefanya yang menyebut penertiban pedagang FTJ akan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
Hingga hari ini, para pedagang di kawasan FTJ masih bebas berjualan dan belum dipindahkan ke Pasar Ikan Gufasa yang telah disiapkan pemerintah.
Akibatnya, pedagang di Pasar Gufasa mulai geram. Mereka menilai pemerintah daerah tidak konsisten dan terkesan “setengah hati” dalam menata aktivitas perdagangan ikan.
Salah satu pedagang, Ci, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui awak media. Ia menyebut, petugas pasar bahkan sudah datang menagih retribusi (leo pasar), sementara persoalan utama belum diselesaikan.
“Petugas datang tagih leo, tapi torang tanya, pedagang di FTJ itu kapan masuk? Katanya hari ini, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, para pedagang bukan menolak kewajiban membayar retribusi. Namun, mereka menuntut keadilan dan ketegasan pemerintah dalam menertibkan seluruh pedagang agar tidak terjadi persaingan yang timpang.
“Bukan torang tidak mau bayar. Tapi harus tertib dulu. Semua pedagang harus masuk di Pasar Gufasa. Kalau tidak, mulai besok torang tidak bayar leo,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan pedagang di kawasan FTJ justru menggerus pendapatan pedagang resmi di pasar. Pembeli lebih memilih berbelanja di FTJ, sehingga aktivitas jual beli di Pasar Gufasa semakin sepi.
“Torang mau semua jual di satu tempat. Supaya pembeli tidak lagi ke FTJ, cukup di sini saja,” tandasnya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak Disperindagkop bersama Dinas Pariwisata telah menggelar pertemuan dengan para pedagang pada Sabtu (2/5/2026) dan bahkan telah menerbitkan surat penertiban. Namun hingga kini, langkah konkret di lapangan belum juga terlihat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pedagang. Janji penertiban yang tak kunjung ditepati dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola pasar dan melindungi pedagang resmi.










Tinggalkan Balasan