Satpol PP Tak Bergerak Tanpa Surat, Pedagang Ikan FTJ Dibiarkan Semrawut
HALBAR – Penertiban pedagang ikan di kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) hingga kini belum juga dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Barat memilih menunggu surat resmi permintaan penertiban dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop).
Kondisi ini membuat aktivitas jual beli ikan di kawasan FTJ terus berlangsung tanpa penataan, meski pemerintah daerah telah menyediakan lokasi resmi bagi pedagang di Pasar Gufasa, Jailolo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kierahapost.com, dari para pedagang di Pasar Jailolo, sejumlah lapak yang disiapkan pemerintah masih kosong dan belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kepala Satpol PP Halmahera Barat, Muhammad Adam menegaskan, pihaknya tidak bisa bertindak sepihak tanpa adanya permintaan resmi dari instansi teknis terkait.
“Perindag minta torang bek up, baru torang turun sama-sama. Kemudian arahkan pedagang untuk pindahkan barang ke tempat yang jelas. Kalau langsung usir, kasihan mereka mau berjualan di mana.Soal pasar yang sudah disediakan itu bukan urusan kami. Tugas kami hanya pengamanan dan penertiban,” ujarnya saat dikonfirmasi,Kamis (30/4/2026).
Ia juga menekankan, penertiban tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP sendiri, melainkan harus melibatkan Dinas Perindagkop secara langsung.
“Jadi dorang harus sama-sama dengan torang. Tidak bisa torang sendiri. Baik kepala bidang pasar maupun perdagangan harus ikut terlibat dalam penertiban ini,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan sorotan publik, lantaran lemahnya koordinasi antar instansi dinilai menjadi penyebab utama belum tertatanya kawasan FTJ. Di sisi lain, pedagang tetap bertahan di lokasi lama demi mempertahankan penghasilan, meski fasilitas pasar resmi telah tersedia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan surat permintaan penertiban tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Perindagkop.







Tinggalkan Balasan