Pelaku Pembunuhan Pemuda Wawama Dibekuk Kurang dari 8 Jam
MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (11/6/2026) dini hari.
Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial A.A. (17 tahun), yang diduga menghabisi nyawa S.M. (19 tahun), warga Desa Wawama.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.40 WIT. Sebelum kejadian, korban bersama terduga pelaku dan sejumlah rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Usai pesta miras, rombongan tersebut mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok. Namun, terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan pemilik warung yang berujung pada aksi pemukulan.
Situasi semakin memanas ketika terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali membawa senjata tajam berupa parang dan pisau dapur. Saat berupaya mengejar pemilik warung, korban berusaha melerai dan menenangkan keadaan.
Namun nahas, dalam kondisi emosi dan diduga masih dipengaruhi minuman keras, senjata tajam yang dibawa pelaku mengenai leher korban hingga menyebabkan luka serius.
Warga kemudian melarikan korban ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka parah dan kehilangan banyak darah, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pulau Morotai langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan memburu pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada pukul 08.00 WIT, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B. Panjaitan,bersama tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah keluarganya di Desa Wawama.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu pasang pakaian korban.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, pendalaman motif, serta melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna kepentingan proses penyidikan,” kata Iptu Yakub.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara mengarah pada konsumsi minuman keras sebagai faktor yang diduga memicu terjadinya peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto,menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta menjauhi minuman keras yang dapat memicu tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.Terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam KUHP.















Tinggalkan Balasan