Polisi Tahan Pengusaha di Morotai Terkait Kasus Pengurangan Takaran Minyakita

Anggota Polisi tahan pengusaha minyakita di Morotai, tersangka tengah mengenakan kaos warna hitam (Foto/Istimewa)

MOROTAI – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai resmi menahan DL alias Denni Lawyanto, seorang pengusaha di Morotai, terkait kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Denni ditahan usai gelar perkara penetapkan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025.

‎Penahanan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

‎Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimus Polda Malut menggelar perkara pada pekan lalu.

‎“Iya, sudah ditetapkan tersangka hari Kamis minggu lalu. Setelah gelar perkara di Krimsus, kemudian anggota kembali untuk melengkapi berkas dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Sejak tanggal 30 Oktober, DL resmi ditahan,” ujar Dedi saat di konfirmasi, Kamis (6/11/2025).

‎Menurut Dedi, DL alias Denni Lawyanto diduga kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena menjual produk Minyakita dengan isi tidak sesuai takaran.

‎“Dia pemilik toko sekaligus distributor Minyakita di Morotai. Sementara ini baru dia sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

‎Kasus ini pertama kali terungkap pada awal Mei 2025, setelah aparat kepolisian menerima laporan adanya kejanggalan pada isi kemasan Minyakita. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 5 liter per galon, ternyata hanya berisi sekitar 3,2 liter, meskipun label kemasan tetap mencantumkan 5 liter.

‎Sejak Februari 2025, sedikitnya 4.000 galon Minyakita telah beredar di pasaran Pulau Morotai. Dari jumlah tersebut, 180 galon berhasil diamankan sebagai barang bukti awal. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada keterlibatan DL sebagai pelaku utama.

‎Selain pengurangan isi, polisi juga menemukan adanya praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyakita yang seharusnya dijual Rp 15.700 per liter, justru dijual hingga Rp 85.000 per galon.

‎Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 70 juta, dari total sekitar 1.033 dus atau 4.132 galon yang telah beredar di pasaran.

‎Penyidik Polres Pulau Morotai kini terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik curang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!