Janin 8 Bulan Digugurkan dan Dikubur, Polisi Tetapkan Pasangan Mahasiswa dan Dukun Kampung Jadi Tersangka
TERNATE – Misteri penguburan bayi secara diam-diam di belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, akhirnya terkuak. Setelah lebih dari setahun terkubur, tulang belulang bayi yang ditemukan dalam balutan jilbab mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal yang menyeret pasangan muda dan seorang dukun kampung ke meja hukum.
Polres Ternate resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing RLA (22 tahun), RAL (21 tahun), dan HUO alias Jija (65 tahun). Dua nama pertama merupakan pasangan kekasih, sedangkan HUO diduga berperan membantu proses pengguguran kandungan yang saat itu telah berusia sekitar delapan bulan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada April 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan antara kedua tersangka untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan uji laboratorium forensik, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Anita dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Penyidik mengungkap, proses pengguguran diduga dilakukan dengan bantuan dukun kampung menggunakan berbagai cara, mulai dari pemberian ramuan, pijatan pada perut hingga tindakan lain yang bertujuan mengeluarkan janin dari kandungan.
Janin kemudian lahir dalam kondisi meninggal dunia. Bukannya dilaporkan atau ditangani secara medis, jasad bayi itu justru diduga dibungkus menggunakan jilbab lalu dikuburkan secara diam-diam di kawasan belakang Kelurahan Fitu pada malam hari.
“Jasad bayi dikuburkan secara sembunyi-sembunyi dan lokasi penguburannya berhasil ditemukan oleh penyidik,” ungkap Anita.
Pengungkapan kasus ini semakin kuat setelah polisi menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebut para saksi. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan DNA.
Hasilnya tidak terbantahkan. Uji ilmiah memastikan bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak biologis dari tersangka RLA dan RAL.
“Berdasarkan hasil analisis DNA, bayi yang ditemukan teridentifikasi sebagai anak biologis kedua tersangka,” tegas Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti berupa tulang belulang bayi dan jilbab pembungkus jasad, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengguguran hingga penguburan bayi tersebut.
Ironisnya, saat kasus ini mulai ditangani polisi, tersangka perempuan diketahui kembali hamil dari pria yang sama. Pada Mei 2026, ia melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat.
Kasus yang menghebohkan warga Ternate ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan praktik aborsi ilegal yang berujung pada kematian dan penguburan bayi secara diam-diam.















Tinggalkan Balasan