Hendra Karianga Luncurkan Buku Hukum Keuangan Negara, Soroti APBD Malut dan Polemik Gaji PPPK
JAKARTA – Akademisi dan praktisi hukum, Dr. Hendra Karianga, kembali memperkaya khazanah literasi hukum di Indonesia dengan meluncurkan buku kedelapannya berjudul Hukum Keuangan Negara dalam Perspektif Negara Demokrasi.
Buku yang diterbitkan oleh PT Raja Grafindo Persada tersebut hadir sebagai referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, hingga penyelenggara pemerintahan dalam memahami hubungan antara pengelolaan keuangan negara dan prinsip-prinsip demokrasi.
Melalui buku setebal lebih dari 300 halaman itu, Hendra menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen keuangan tahunan.
Menurutnya, setiap kebijakan anggaran merupakan cerminan arah pembangunan, keputusan politik, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Dalam negara demokrasi, APBN dan APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat. Sebagian besar penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Hendra,Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 80 persen penerimaan negara berasal dari sektor pajak. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam bukunya, Hendra juga menyoroti berbagai persoalan yang masih kerap muncul dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari defisit anggaran, pemborosan belanja, hingga praktik korupsi. Menurutnya, persoalan tersebut umumnya berakar pada lemahnya penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Hendra secara khusus menyinggung polemik ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Maluku Utara yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut dia, apabila pemerintah daerah menyatakan tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses perencanaan maupun penetapan prioritas belanja daerah.
“APBD tahun 2026 dibahas sejak tahun 2025. Pada saat itu pemerintah daerah sudah mengetahui kemampuan keuangan dan pagu anggarannya. Kalau kemudian dikatakan tidak ada anggaran untuk membayar gaji PPPK, berarti ada yang salah dalam perencanaannya atau penggunaan anggarannya tidak sesuai prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, APBD seharusnya lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta kewajiban pemerintah terhadap aparatur sipil negara.
Sementara pembangunan infrastruktur tetap penting, namun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau sampai terjadi defisit dan tidak ada anggaran untuk membayar gaji PPPK, maka pemerintah dapat dinilai gagal mengelola APBD. Kebutuhan dasar masyarakat dan kewajiban pemerintah harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Dalam buku tersebut, Hendra menguraikan berbagai aspek hukum keuangan negara secara komprehensif. Pembahasan dimulai dari konsep dasar keuangan negara, ruang lingkup dan karakteristiknya, hingga hubungan erat antara keuangan negara dan demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan APBN dan APBD merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga perwakilan. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus memperoleh legitimasi melalui mekanisme demokratis.
Selain itu, buku ini juga mengupas sistem pengelolaan anggaran negara dan daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Hendra menekankan pentingnya keselarasan antara kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kajian lainnya membahas pengawasan dan akuntabilitas keuangan negara, termasuk peran DPR, DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan internal pemerintah dalam menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
Tak hanya itu, Hendra juga mengangkat isu korupsi dan kerugian negara yang dinilai tidak hanya berdampak pada keuangan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Pada bagian akhir, buku ini mengulas berbagai tantangan kontemporer dalam pengelolaan keuangan negara, seperti digitalisasi anggaran, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi, perspektif hak asasi manusia dalam penganggaran, hingga dampak globalisasi terhadap kebijakan fiskal nasional.
Hendra menilai seluruh pembahasan dalam bukunya memiliki relevansi kuat dengan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini, termasuk isu defisit anggaran dan keterlambatan pembayaran hak-hak aparatur.
“Berbicara tentang demokrasi berarti berbicara tentang kedaulatan rakyat. APBN dan APBD merupakan manifestasi kehadiran negara yang berdaulat di hadapan rakyat. Karena itu, rakyat harus menjadi pusat dalam setiap proses perencanaan dan pengelolaan anggaran,” pungkasnya.
Buku Hukum Keuangan Negara dalam Perspektif Negara Demokrasi pada akhirnya membawa satu pesan utama: APBN dan APBD bukan sekadar deretan angka dalam dokumen resmi pemerintah, melainkan ukuran nyata kualitas tata kelola pemerintahan dan keberpihakan negara kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.














Tinggalkan Balasan