Demo di Area RSUD Jailolo Tuai Kecaman, Aktivis Disorot Diduga Langgar Aturan Penyampaian Pendapat

Kierahapost.com Riski Samsudin
Fery Saling (Foto/istimewa)

HALBAR – Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah aktivis di sekitar kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Lokasi aksi yang berada di area fasilitas kesehatan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi mengganggu pelayanan publik yang bersifat vital.

Sejumlah nama aktivis, termasuk Rafi Wadja dan beberapa rekannya, menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di sekitar lingkungan rumah sakit.

Muncul perdebatan terkait legalitas pemilihan lokasi demonstrasi, mengingat rumah sakit merupakan objek pelayanan publik yang harus terbebas dari gangguan aktivitas yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Tokoh Pemuda Togola Sanger, Fery Saling menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

“Rumah sakit adalah fasilitas vital yang setiap hari melayani pasien dalam kondisi darurat maupun membutuhkan penanganan medis. Aktivitas yang berpotensi mengganggu akses pasien, ambulans, maupun pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian serius,” ujar Fery, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengatur secara jelas lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat. Dalam Pasal 9 ayat (2), lingkungan rumah sakit termasuk dalam objek yang dikecualikan untuk pelaksanaan demonstrasi.

Fery menilai, apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan kajian dan penilaian berdasarkan fakta di lapangan serta aturan yang berlaku.

“Semua pihak tentu menghormati hak menyampaikan aspirasi. Tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kepentingan umum, apalagi pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila suatu aksi terbukti mengganggu pelayanan kesehatan, menghambat akses masyarakat, merusak fasilitas umum, atau mengandung unsur pidana lainnya, maka konsekuensi hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Rafi Wadja maupun pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Karena itu, seluruh pihak diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian hukum kepada instansi yang berwenang.

Perdebatan mengenai aksi di kawasan RSUD Jailolo ini pun menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan kepentingan pelayanan publik harus berjalan seimbang agar tidak saling merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini