HMI Dikeroyok, Kuasa Hukum Seret Nama Anggota DPRD Halbar

Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly mendatangi Mapolsek Ternate Selatan (Foto/istimewa)

TERNATE – Tim kuasa hukum korban mendesak penyidik Polsek Ternate Selatan turut memproses seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial H.H alias Hardi Hayun dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.

Desakan tersebut disampaikan setelah perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).

Peningkatan status perkara itu dinilai sebagai langkah maju dalam proses penegakan hukum atas kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.

‎Pada Jumat (12/6/2026), tim kuasa hukum kembali mendampingi para korban untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly, mengatakan, selain meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, pihaknya juga mendesak agar oknum anggota DPRD Halbar tersebut diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam perkara itu.

‎Menurut Mirjan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, oknum legislator tersebut diduga berperan menghasut para terduga pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Kami meminta agar oknum anggota DPRD tersebut juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, yang bersangkutan diduga ikut menghasut para pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap klien kami,” kata Mirjan.

‎Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kemungkinan dilakukan pengembangan perkara maupun pemisahan berkas terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan penyidik, terdapat kemungkinan dilakukan penanganan secara terpisah terhadap anggota DPRD yang terlibat,” ujarnya.

Mirjan menegaskan, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan itu tidak hanya berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan, tetapi juga menyangkut dugaan penghasutan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penyertaan dan penghasutan dalam tindak pidana.

“Kami menilai yang bersangkutan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan penghasutan dalam perkara ini,” tegasnya.

Mirjan juga mengapresiasi langkah Kapolsek Ternate Selatan bersama tim penyidik yang dinilai bekerja secara profesional hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini setelah alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini