Kejari Halteng Bidik Korupsi Insentif Covid, Nama Eks Bupati Terseret

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

HALTENG – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19 dan pengadaan obat-obatan di RSUD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana insentif tenaga kesehatan serta pengadaan obat-obatan saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, mengatakan saat ini tim penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah.

“Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara di Inspektorat Halteng,” ujar Imam saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (10/6/2026).

Menurut Imam, penyidik menemukan adanya dugaan dobel penganggaran dalam pengadaan obat-obatan serta pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19.

Selain itu, dana insentif yang seharusnya diterima tenaga medis dan tenaga pendukung kesehatan justru diduga disalurkan kepada sejumlah pihak yang tidak memiliki hak menerima insentif tersebut.

“Sesuai Permenkes, yang berhak menerima insentif adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Namun ada oknum-oknum yang tidak berhak menerima, salah satunya Eks Bupati Halteng, Edi Langkara,” ungkapnya.

Imam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak manajemen RSUD Halteng mengaku penyaluran insentif kepada sejumlah pihak tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah kepala daerah saat itu.

“Kepala RSUD saat diperiksa mengaku pemberian insentif kepada eks bupati dan pihak lainnya karena berpatokan pada surat perintah bupati. Padahal seharusnya berpedoman pada ketentuan dalam Permenkes,” katanya.

Dari hasil perhitungan internal penyidik, kerugian negara sementara yang ditemukan dalam kasus insentif tenaga medis mencapai sekitar Rp 75 juta. Sedangkan dugaan kerugian negara pada pengadaan obat-obatan diperkirakan mencapai Rp 18 juta.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan penyaluran insentif.

‎“Honorarium tenaga medis sebesar Rp 15 juta per bulan dibayarkan satu kali dalam enam bulan. Jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian, maka kasus ini akan kami lanjutkan hingga proses persidangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini