Kadis DPMD Halbar Tegas: Aparatur Desa dan BPD Lolos PPPK Wajib Mundur dari Salah Satu Jabatan!
HALBAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Barat, Ibrahim Fabanyo, mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan itu disampaikan Ibrahim saat ditemui awak media, Selasa (5/5/2026), di Jailolo. Ia menekankan, tidak ada ruang bagi rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Halmahera Barat.
“Kalau sudah dinyatakan lolos PPPK, maka wajib memilih. Tidak bisa dua-duanya. Harus ada sikap tegas, salah satu jabatan harus dilepas,” tegas Ibrahim.
Menurutnya, ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh perangkat desa maupun anggota BPD yang berhasil lolos seleksi PPPK. Mereka diwajibkan segera membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
Saat ini, lanjut Ibrahim, pihak kecamatan tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap aparatur desa dan anggota BPD yang telah mengonfirmasi kelulusan PPPK. Data tersebut akan menjadi dasar untuk langkah administratif selanjutnya.
DPMD sendiri memberikan tenggat waktu hingga 13 Mei 2026 kepada seluruh camat dan kepala desa untuk merampungkan proses rekapan tersebut. Setelah itu, data akan diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut.
“Jika sudah final, kita langsung tindak lanjuti dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ibrahim juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan sikap tegas pemerintah daerah, diharapkan seluruh pihak yang terdampak dapat segera mengambil keputusan tanpa menunda, demi menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai regulasi.









Tinggalkan Balasan