Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik di Halbar Mandek, Kuasa Hukum Desak Polres Percepat Penanganan
HALBAR – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Halmahera Barat menuai sorotan.
Pelapor bersama kuasa hukumnya kini menunggu kepastian hukum, sembari mendesak penyidik segera menuntaskan proses perkara tersebut.
Perkembangan terakhir, kasus yang melibatkan lima terlapor itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi tambahan. Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Halmahera Barat tercatat telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi hingga pekan lalu.
Kasus ini bukan sekadar persoalan biasa. Dugaan pengancaman yang terjadi disebut berdampak serius, bahkan menimbulkan trauma psikis bagi orang tua pelapor yang berada langsung di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Tindakan para terlapor juga diduga dilakukan secara sengaja hingga memicu kericuhan dan mengganggu ketertiban masyarakat serta pengguna jalan.
Kuasa hukum pelaporWahyuningsih Madilis membenarkan, seluruh saksi yang diajukan telah memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bergerak lebih cepat agar tidak menimbulkan kesan berlarut-larut.
“Kami berharap penyidik segera mempercepat proses penanganan perkara ini agar kepastian hukum bisa segera dirasakan oleh klien kami,” ujarnya,Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kasus pengancaman tidak boleh dianggap sepele. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, hingga ketidaknyamanan bagi korban.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus menindak tegas para pelaku agar menimbulkan efek jera.
Penegakan hukum harus tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi, khususnya di wilayah Halmahera Barat,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi terhadap pelapor maupun intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan intimidasi ataupun intervensi. Kasus ini sudah sepenuhnya kami percayakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan