Pemilik Villa Lago Montana Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Malut, Bantah Tudingan Suap Anggota DPRD Ternate

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Malut (Foto/istimewa)

SOFIFI – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner, dan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Agusti menegaskan, dirinya membantah keras seluruh tudingan yang menyebut dirinya melakukan dugaan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Ia menyebut isu tersebut tidak berdasar dan telah berkembang menjadi informasi liar di tengah publik.

‎“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” tegas Agusti.

‎Ia menyatakan, tuduhan tersebut telah mencoreng nama baik dirinya serta berdampak pada kehidupan pribadi dan keluarga. Karena itu, ia meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Di sisi lain, polemik terkait keberadaan Villa Lago Montana yang disebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau juga turut disorot. Menanggapi hal itu, Agusti menegaskan bahwa persoalan tata ruang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate.

“Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani,menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara hingga tuntas.

‎Ia juga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini