Dari MiChat ke Laporan Propam: Briptu Andi Bantah Keras Tuduhan Janji Nikah dan Pemerasan
TERNATE – Kasus dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan yang menyeret oknum anggota polisi di Maluku Utara memasuki babak baru. Briptu AFM alias Andi akhirnya angkat bicara, membantah seluruh tudingan yang dilayangkan seorang perempuan berinisial MA alias Mita (32 tahun), asal Surabaya.
Andi yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan pernikahan, apalagi melakukan pemerasan seperti yang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
“Apa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Saya punya bukti,” tegas Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, (2/5/2026).
Menurut Andi, awal perkenalan keduanya terjadi melalui aplikasi MiChat pada 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, pelapor menawarkan jasa pijat, hingga kemudian mereka bertukar kontak dan mulai intens berkomunikasi.
Seiring waktu, hubungan keduanya berkembang layaknya pasangan pacaran selama sekitar empat hingga lima bulan.
Namun, Andi menyebut interaksi mereka terbatas karena perbedaan domisili – dirinya bertugas di Halmahera Tengah, sementara pelapor berada di Kota Ternate.
“Kalau bertemu, biasanya di tempat pelapor. Bahkan untuk makan dan minum, dia sendiri yang bayar,” ungkapnya.
Andi mengaku akhirnya memilih mengakhiri hubungan tersebut. Ia mempertimbangkan faktor restu keluarga, perbedaan usia yang cukup jauh, serta latar belakang pekerjaan pelapor yang menurutnya berpotensi menimbulkan penilaian negatif dari keluarga.
“Saya pikir hubungan ini tidak bisa dilanjutkan, jadi saya memilih untuk mengakhiri komunikasi,” jelasnya.
Persoalan mulai mencuat pada Februari 2026, ketika pelapor melaporkan Andi ke Propam dengan tudingan janji pernikahan hingga dugaan penipuan. Namun Andi menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Saya tidak pernah menjanjikan untuk menikah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diperiksa oleh Propam Polres Halmahera Tengah. Dalam proses itu, pihak penyidik berupaya menghadirkan pelapor untuk mediasi, namun yang bersangkutan tidak merespons.
“Waktu diminta hadir untuk klarifikasi, pelapor tidak datang dan tidak ada kabar,” ujarnya.
Andi menyayangkan kemunculan kembali pernyataan pelapor di media yang menurutnya justru memperkeruh situasi dengan tuduhan baru, termasuk dugaan pemerasan.
“Tiba-tiba muncul lagi di media dengan tuduhan yang sama sekali tidak benar. Saya tegaskan, semua itu tidak sesuai fakta,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan