Agen Sun Life Terseret Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Polda Limpahkan Tersangka ke Kejari Ternate

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa (Foto/istimewa)

TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penggelapan dana asuransi jiwa milik PT Sun Life Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (6/5/2026).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang agen asuransi berinisial E.A sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana milik nasabah.

‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu nasabah yang mengaku dananya ditarik ke rekening Bank Muamalat tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga menetapkan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi membenarkan proses pelimpahan tahap dua tersebut.

‎“Iya, sudah selesai Tahap II. Semua dilaksanakan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian perkara pidana,” ujar Kombes Putu.

‎Ia menjelaskan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Subdirektorat III kepada pihak JPU sebagai bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum memasuki proses persidangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan berarti.

“Situasi selama pelaksanaan terpantau aman dan kondusif, tidak ada kejadian menonjol,” tandasnya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, kasus dugaan penggelapan dana asuransi tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini