Kejati Maluku Utara Angkat Bicara Soal Desakan Penahanan M. Al Yasin Ali

Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait desakan penahanan terhadap tersangka M. Al Yasin Ali dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut sebelumnya disampaikan Praktisi Hukum asal Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, yang meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara itu.

‎Diketahui, M. Al Yasin Ali telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan operasional perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam perkara tersebut ditemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy menegaskan, penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik dan tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan atau desakan publik.

“Penahanan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh rekan-rekan penyidik. Dilakukan atau tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan mutlak penyidik,” ujar Matheos, saat di konfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Ia juga menanggapi kritik dari praktisi hukum yang mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, pihak yang mempertanyakan kewenangan penyidik dinilai belum memahami ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kalau ada praktisi hukum yang mempertanyakan kewenangan penyidik, diyakini yang bersangkutan belum membaca dan memahami isi UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.

Matheos menjelaskan, upaya paksa berupa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

“Silakan praktisi tersebut membaca lagi KUHAP. Penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dilakukan bukan karena desakan di media, bukan karena permintaan di media, tetapi murni untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, diketahui total anggaran makan minum dan operasional perjalanan dinas WKDH yang melekat di Setda Provinsi Maluku Utara tahun 2022 mencapai Rp 13,8 miliar.

‎Namun, dari total anggaran tersebut, hasil audit BPK RI menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini