Diduga Terima Tunjangan Rp 60 Juta per Bulan, Ketua DPRD Maluku Utara Diperiksa Kejati Selama 5 Jam
TERNATE – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray, dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (28/10/2025) siang.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara selama masa jabatan 2019–2024.
Pantauan kierahapost, Ikbal tiba di Kantor Kejati Malut sekitar pukul 12.57 WIT dan baru meninggalkan gedung Adhyaksa pada pukul 18.19 WIT malam. Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Ikbal terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat dan dikawal ajudan serta sopir pribadinya saat memasuki area Kejati Malut.
Usai menjalani pemeriksaan, Ikbal sempat diwawancarai sejumlah wartawan. Namun, ia memilih irit bicara dan enggan menjelaskan secara rinci perihal kedatangannya.
“Tanya saja ke penyidik,” ujar Ikbal singkat sambil menuju mobil Fortuner miliknya di lobi Kantor Kejati Maluku Utara.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah kedatangannya untuk pemeriksaan atau hanya koordinasi, Ikbal hanya menjawab pendek.
“Hanya koordinasi,” katanya, lalu menaikkan kaca mobil dan meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara membenarkan kehadiran Ketua DPRD Malut di kantor kejaksaan. Menurutnya, hanya dimintai keterangan.
“Iya, hanya permintaan keterangan saja. Masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kasi Penkum.
Sekedar di ketahui, Kejati Maluku Utara tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan dan anggota DPRD Malut yang nilainya mencapai Rp 60 juta per bulan selama satu periode masa jabatan.

 
											


 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
					 
					 
					 
					 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							
Tinggalkan Balasan