Kejati Maluku Utara Periksa Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud Terkait Dugaan Tunjangan Rp 60 Juta Per Bulan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (Istimewa)

TERNATE – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (28/10/2025).

‎Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara selama satu periode masa jabatan, yakni tahun 2019 hingga 2024.

‎Kuntu Daud, yang juga sebagai mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode sebelumnya, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.30 WIT.

Pantauan kierahapost, usai menjalani pemeriksaan, politisi PDI Perjuangan itu tampak keluar melalui pintu samping Kantor Kejati Maluku Utara dan langsung menuju mobil pribadi jenis Toyota Fortuner yang telah menunggu di area parkir belakang kantor.

‎Kuntu hadir memenuhi panggilan tim penyelidik guna memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD tersebut.

Hal itu turut dibenarkan oleh mantan sopir pribadi Kuntu Daud. Ia mengatakan, Kuntu keluar dari Kantor Kejati melalui pintu samping dan sempat memintanya membantu memindahkan mobil ke arah gerbang utama.

‎“Pak Kuntu minta bantu saya bawa mobilnya dari parkiran keluar di depan pintu tadi, lalu beliau langsung mengendarai mobilnya sendiri pulang. Datang ke Kejati juga dia sendiri yang bawa mobil,” ujarnya.

Sementara kasi penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga ketika di konfirmasi mengenai wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dimintai keterangan tersebut.

‎”Benar wakil ketua DPRD dimintai keteragan,”singkatnya.

Diketahui, pemanggilan Kuntu Daud merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal oleh penyelidik Kejati Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD yang disebut-sebut mencapai Rp 60 juta per bulan per anggota selama lima tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini