Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Tunjangan Rp 60 Juta per Bulan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (IN/Kierahapost)

TERNATE – Tim penyelidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa pejabat di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.

‎Kali ini, giliran Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dalam penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut.

‎Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019–2024.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap bendahara sekretariat DPRD tersebut.

‎“Bendahara Sekretaris DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, sudah dimintai keterangan. Kayaknya minggu lalu,” ujar Fajar, Kamis, (30/10/2025).

‎Pemeriksaan terhadap Rusmala menjadi bagian dari upaya Kejati Malut mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.

‎Sebelumnya, Kejati Maluku Utara juga telah memeriksa Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray dan Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dalam perkara yang sama.

‎Hingga kini, tim penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini