Sprindik Baru Kasus BTT Sula: Jaksa Bidik Tersangka Baru, Nama Anggota DPRD Lasidi Leko Muncul
TERNATE – Kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Sula, Lasidi Leko.
“Sprindik yang sudah keluar, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Masih dalam tahap pemeriksaan, dan jelas akan ada penambahan tersangka baru. Untuk siapa, nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar JPU Azis, saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (31/10/2025).
Azis menegaskan, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan lanjutan ini adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
“Iya, makanya kita buat sprindik baru,” tandasnya.
Kasus korupsi BTT Sula sebelumnya menyeret Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, sebagai tersangka. Ia ditangkap setelah sempat buron dan akhirnya diamankan tim Kejari Kepulauan Sula bersama Kejati Maluku Utara di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Juni 2025.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Muhammad Bimbi.
Dari data yang diperoleh, total anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 mencapai Rp28 miliar, dengan rincian Rp 26 miliar dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rp2 miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dengan keluarnya sprindik baru ini, penyidik diyakini tengah menelusuri aliran dana dan peran sejumlah pihak lain yang berpotensi ikut menikmati uang negara tersebut.

 
											


 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
					 
					 
					 
					 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							
Tinggalkan Balasan