Polres Halmahera Tengah Gerebek Judi Sabung Ayam di Lelilef Sawai, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

(Foto/Ilustrasi sabung ayam)

HALTENG – Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali mengungkap praktik judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, pada Jumat (7/11/2025) sore.

‎Penggerebekan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polsubsektor Weda Tengah yang dibackup oleh anggota Polres Halteng sekitar pukul 16.00 WIT. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pelaku langsung melarikan diri. Namun, dua orang di antaranya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua ekor ayam jantan.

‎Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Manikotomo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

‎”Dua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsubsektor Weda Tengah untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Bondan, saat di konfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

‎Mantan kasat Reskrim Polres Ternate itu menegaskan, seluruh bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden kepada Kapolri yang diteruskan oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono hingga ke jajaran Polres.

‎”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal. Kepada masyarakat Halmahera Tengah, kami juga mengimbau agar melaporkan bila mengetahui adanya kegiatan serupa. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tandasnya

‎Dengan pengungkapan ini, Polres Halteng menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!