Kejari Halteng Tetapkan Kontraktor Proyek RSS Lelilef Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar

Kejari Halmahera Tengah tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi (Istimewa)

HALTENG – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar.

Kerugian tersebut sesuai hasil perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Kejari Halmahera Tengah, Harianto Pane, membenarkan penetapan satu tersangka berinisial HK, yang merupakan kontraktor dari PT Kurnia Karya Sukses. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HK langsung ditahan.

“Benar, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun penyidikan tidak berhenti pada satu nama, tim masih terus bekerja. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, pasti akan kami tindak,” tegas Harianto saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Harianto menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 4 miliar dari total anggaran sebesar Rp 11,19 miliar yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018.

“Tersangka sementara satu orang, yaitu HK selaku pelaksana proyek. Tapi ini baru langkah awal. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri semua pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Imam.

Sekedar diketahui, proyek pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) tipe 36 dan 35 itu dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses berdasarkan Kontrak Nomor 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini