Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Halteng, Polisi Sita Sabu dan Ganja Puluhan Gram
HALTENG – Peredaran narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah meringkus dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dalam operasi berbeda.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (21 tahun) dan SF (23 tahun). Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan gram narkotika, sepeda motor hingga handphone yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas narkotika di wilayah Weda Tengah.
“Ini bentuk komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Halteng,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
RS, warga Were, Kecamatan Weda Tengah, dibekuk anggota Satresnarkoba pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di depan tempat pencucian mobil Desa Lelilef Sawai.
Sebelum ditangkap, anggota Opsnal Satresnarkoba lebih dulu melakukan pengintaian setelah menerima laporan warga terkait transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat pelaku mengambil sebuah benda di pinggir jalan, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga sachet kecil sabu dengan berat kotor 3,12 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Camel,” ungkap AKBP Fiat.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah, serta sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan sendiri.
“Hasil tes urine pelaku positif methamphetamine atau sabu,” katanya.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap SF, warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
SF diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIT.
Saat digeledah, polisi menemukan 24 sachet plastik klip bening berisi ganja siap edar.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku dan kembali menemukan satu sachet besar ganja yang disimpan di dalam kamar.
“Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 45,11 gram,” jelas Kapolres.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A33 warna oranye kemerahan, sepeda motor Mio M3 125 warna hitam, bungkus plastik klip dan sebuah dus kecil.
Kepada penyidik, SF mengaku ganja tersebut dibeli melalui akun Instagram dengan harga Rp 1 juta.
“Hasil tes urine terhadap pelaku juga positif ganja,” tegas AKBP Fiat.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga beroperasi di wilayah lingkar tambang Halteng.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam keamanan daerah.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.










Tinggalkan Balasan