Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lampu Solar Cell di Tidore
TIDORE – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, segera menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell ke tahap penyidikan penuh.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kasus ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah itu kami langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegas Sabar, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, tim penyidik saat ini terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai pasal yang akan disangkakan.
“Kami memastikan penanganan perkara tersebut akan dituntaskan hingga ke akar-akarnya dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,”tandasnya.
Sekedar di ketahui, penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka, mulai dari pihak pelaksana proyek hingga pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pengadaan.
Kasus dugaan korupsi proyek lampu solar cell ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, proyek yang seharusnya menunjang penerangan jalan bagi masyarakat justru diduga dijadikan bancakan anggaran oleh oknum tertentu.








Tinggalkan Balasan