Korupsi Puskesmas Galala, Sofyan Maradjabessy Akhirnya Bayar Denda Rp 200 Juta ke Kejari Tikep

Terpidana Sofyan Y. Maradjabessy akhirnya melunasi denda sebesar Rp 200 juta kepada Kejari Tikep (Foto/istimewa)

TIDORE – Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala Tahun 2022 kembali jadi sorotan. Terpidana Sofyan Y. Maradjabessy akhirnya melunasi denda sebesar Rp 200 juta kepada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Pembayaran dilakukan pada Selasa (22/4/2026) di ruang Kepala Kejari Tikep sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara menegaskan, pelunasan tersebut menandai berakhirnya seluruh kewajiban hukum terpidana dalam perkara ini.

“Putusan sudah inkracht, dari Pengadilan Negeri Ternate hingga Mahkamah Agung. Terpidana telah menjalani pidana badan serta melunasi denda, uang pengganti, dan biaya perkara,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya menyeret empat terdakwa, yakni Abd Majid Dano M. Nur, Agus Marsaoly, Yamin Saleh, dan Sofyan Y. Maradjabessy. Mereka terdiri dari unsur pejabat Dinas Kesehatan dan pihak kontraktor.

Skandal ini mencuat setelah ditemukan praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan Puskesmas Galala yang menyebabkan kerugian negara.

“Meski denda telah dilunasi, Kami menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata bobroknya pengelolaan proyek publik, khususnya di sektor kesehatan,”tandasnya

Pelunasan denda oleh Sofyan sekaligus menutup rangkaian proses hukum, namun meninggalkan catatan kelam tentang praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini