Kejari Ternate Selidiki Dugaan Villa Lago Montana Berdiri di Kawasan Lindung Danau Ngade
TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembangunan Villa Lago Montana yang diduga berdiri di kawasan lindung Danau Ngade, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Langkah tersebut dilakukan setelah mencuatnya informasi terkait pembangunan villa yang diduga berada di area sempadan danau yang seharusnya dilindungi oleh regulasi lingkungan hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Sudah ada instruksi dari pimpinan untuk dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Nantinya para pihak terkait akan dimintai klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut,” kata Andi saat di konfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Bidang Intelijen Kejari Ternate saat ini tengah menyiapkan surat perintah (Sprin) untuk memulai proses penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Terkait pembangunan Villa Lago Montana, kami segera mengeluarkan Sprin. Saat ini hanya menunggu karena kami juga sedang fokus menangani sejumlah perkara yang telah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, termasuk tindak lanjut berbagai laporan yang muncul di media. Salah satunya adalah persoalan villa tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena lokasi pembangunan villa diduga berada di kawasan sempadan Danau Ngade yang masuk area perlindungan lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kawasan sempadan danau dengan jarak antara 50 hingga 100 meter dari bibir danau merupakan kawasan perlindungan. Area tersebut berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.














Tinggalkan Balasan